Pada dasarnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan
hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan
perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam
setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan
hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space),
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan
hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum.

Teknologi informasi
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet,
dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi
secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan
dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan
perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan
di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan
atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan
hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah
etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik
dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena
tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang
dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang
ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Hukum Cyber
(Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi cyber law yang diterima semua pihak
adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002).
Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic
term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the
World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any
legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in
Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah
istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga
World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau
hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga
yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh hukum cyber.
a. Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki
aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta.
Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk
di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan
pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan
membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran
terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran
nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan
menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di
email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban
dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan
internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah
tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin
tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul
dari hal privasi ini.
f. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali
menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki
yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia.
Dasar dasar keamanan WEB
Keamanan bersandar pada unsur unsur berikut :
1. Autentikasi
Unsur ini merupaka proses
secara unik mengidentifikasi client dari layanan aplikasi anda. Di dalam bahasa
keamanan , client yang membuktikan keaslianya dikenal sebagai principal.
2. Otorisasi
Unsur ini merupakan proses yang
memerintahkan operasi dan sumber daya dengan client yang diautentikasi saja
yang diijinkan untuk mengakses.
3. Pengauditan
System ini menjamin bahwa
seorang pengguna tidak bias menyangkal bahwa dia telah melakukan suatu operasi
atau memulai suatu transaksi.
4. Kerahasiaan
Proses untuk meyakinkan bahwa
data tetap bersifat pribadi dan rahasia serta tidak bisa dilihat oleh pengguna
yang tidak diotorisai.
5. Integritas
Integritas untuk data didalam
pemindahan secara khusus disajikan dengan penggunaan teknik hashing dank ode pengesahan
pesan.
6. Ketersediaan
Dari perspektif keamanan,
ketersediaan berarti system tetap tersedia untuk para pengguna yang sah.
Keamanan
server WWW
Server www menyediakan fasilitas agar client
dari tempat lain dapat mengambil informasi dalam bentuk berkas. Servis ini
memiliki potensi lubang keamanan . adanya lubang keamanan di system www dapat
dieksploitasi dalam bentuk beragam, antara lain :
- - Informasi yang berada deserver diubah, hingga
dapat mempermalukan perusahaan atau organisasi
- - informasi yang semestinya dikonsumsi untuk
kalangan terbatas (misalnya laporan keuangan, strategi perusahaan anda, atau
database client anda) ternyata berhasil disadap oleh saingan anda
- - informasi dapat disadap (seperti misalnya
pengiriman nomor kartu kredit untuk membeli melalui WWW)
- - server anda diserang sehingga tidak bisa
memberikan layanan ketika dibutuhkan (denial of service attack)
-
untuk server web yang berada di belakang
firewall, lubang keamanan di server web yang dieksploitasi dapat melemahkan
atau bahkan menghilangkan fungsi dari firewall.
Kontrol
Akses
Sebagai
penyedia informasi (dalam bentuk berkas-berkas), sering diinginkan pembatasan
akses. Misalnya, diinginkan agar hanya orang-orang tertentu yang dapat
mengakses berkas (informasi) tertentu. Pada prinsipnya ini adalah masalah
kontrol akses. Pembatasan akses dapat dilakukan dengan: • membatasi domain atau
nomor IP yang dapat mengakses; • menggunakan pasangan userid & password; •
mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dekripsi) oleh orang yang
memiliki kunci pembuka.
Proteksi
halaman dengan menggunakan password
Salah
satu mekanisme mengatur akses adalah dengan menggunakan pasangan userid (user
identification) dan password. Untuk server Web yang berbasis Apache1 , akses ke
sebuah halaman (atau sekumpulan berkas yang terletak di sebuah directory di
sistem Unix) dapat diatur dengan menggunakan berkas “.htaccess”.
Secure
Socket Layer
Salah
satu cara untuk meningkatkan keamanan server WWW adalah dengan menggunakan
enkripsi pada komunikasi pada tingkat socket. Dengan menggunakan enkripsi,
orang tidak bisa menyadap data-data yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah
satu mekanisme yang cukup populer adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Netscape.
sumber :
Simarmata, Janer. 2010. Rekayasa Web . Yogyakarta : Andi.
Aji, Dimas Setya . 2015 . " Aspek Hukum & Keamanan pada Internet". http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html
Raharjo,
Budi. 1998. “Keamanan system informasi berbasis internet”. http://www.geocities.ws/hme_istn/Efiles/handbook.pdf